PALANGKARAYA, CYRUSTIMES.com – Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 KPK RI, Maruli Tua Manurung, menegaskan komitmen lembaganya memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh kabupaten/kota untuk mencegah korupsi di daerah.
Hal itu disampaikan Maruli usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar di Aula Eka Hapakat Lantai 3, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurut Maruli, kegiatan ini menjadi momentum penting memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan praktik korupsi di daerah. “KPK memiliki instrumen sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) atau IPKD MCSP, yang menjaga delapan area rawan korupsi yang berulang di pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia menuturkan, area tersebut mencakup mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan publik, pengelolaan BUMD, hingga pendapatan daerah. KPK juga menyoroti masih banyaknya celah korupsi pada tahap perencanaan dan pengesahan anggaran, terutama ketika pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan efisiensi keuangan.
“Kita jaga agar perencanaan APBD efektif, optimal, dan efisien. BPKP sudah melakukan evaluasi, dan terlihat masih ada banyak kekurangan. Proses pengesahan anggaran juga harus bebas dari kepentingan, agar benar-benar bersumber dari aspirasi masyarakat, bukan bagi-bagi proyek,” tambah Maruli.
Maruli menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa yang kini banyak menggunakan sistem E-Purchasing, namun justru memiliki tingkat kerawanan tinggi. “Kita temukan modus-modus seperti pinjam bendera, kebocoran rincian pengadaan, atau kesepakatan di luar sistem. Di Kalteng juga banyak pengadaan langsung, yang rawan karena kontraknya ditandatangani langsung oleh kepala OPD,” ujarnya.
KPK, lanjut Maruli, menilai Inspektorat daerah sebagai benteng terakhir pencegahan korupsi. Namun, progres penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kalimantan Tengah masih tergolong rendah.
“Rata-rata masih di bawah 50, masih merah. Tapi ini angka sementara, yang masih bisa diperbaiki hingga 5 Desember 2025,” katanya. Ia berharap para kepala daerah memberi perhatian serius agar seluruh OPD segera melengkapi data MCSP secara optimal.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono, menyambut baik pendampingan KPK. Ia menyebut kehadiran Korsupgah menjadi bukti nyata perhatian pemerintah pusat terhadap upaya pencegahan korupsi di daerah.
“Ini bentuk perhatian pusat terhadap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Data yang disampaikan Pak Maruli menunjukkan masih banyak yang perlu dibenahi. Kita berkomitmen memperbaikinya,” ujar Eko.
Ia menambahkan, instrumen MCSP berfungsi untuk menilai dan mengukur keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat integritas di delapan area rawan korupsi. “Semua sejalan dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, agar tata kelola pemerintahan bersih dan visi misi beliau tercapai demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah yang berkah,” tutup Eko.

Tinggalkan Balasan