Dokumen yang diperlihatkan Kalteng Watch dinilai tidak membuktikan tuduhan bahwa kliennya merupakan oknum mafia tanah. Guruh menekankan bahwa setiap orang sah-sah saja memiliki tanah jika proses perolehan dan peralihannya sah menurut hukum, baik melalui jual beli, ganti rugi, atau hibah.
Bantah Penyalahgunaan Wewenang
Menanggapi dugaan penyalahgunaan wewenang saat kliennya menjabat sebagai Lurah Kalampangan, Guruh tegas membantahnya. “Tudingan yang diarahkan ke klien kami sangat tendensius dan subjektif serta mencemarkan nama baik klien kami,” katanya.
Untuk sengketa antara Kelompok Tani Jadi Makmur dan Kelompok Tani Lewu Taheta, Guruh menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. “Kita serahkan saja proses hukum yang sudah naik ke penyidikan di Polda Kalteng. Kita percayakan saja prosesnya kepada APH,” ujarnya.
Himbau Hentikan Penggiringan Opini
Guruh menghimbau agar menghentikan segala bentuk penggiringan opini dan framing negatif kepada kliennya. “Jangan jadikan media sebagai alat memunculkan kebencian. Jika ada dugaan tindak pidana silakan membuat laporan aduan kepada APH dan jangan hanya bermanuver di ranah media,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi bohong dan fitnah serta berisi tuduhan tanpa bukti dapat dikenai UU ITE. “Buktikan tuduhan oknum mafia tanah kepada klien kami, atau jika tidak dapat dibuktikan berarti fitnah dan telah mencemarkan nama baik klien kami,” pungkas Guruh.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
