Kuasa Hukum SN Melaporkan Kepolres Rohil Diduga Kepsek Di Rohil Melakukan Pengrusakan
Sementara dalam gugatan ke pengadilan agama ujung tanjung yang dilakukan pihak Oknum ASN Kepala Sekolah, Gugatannya mengajukan talak dan gugatan harta terhadap Kliennya Berinisial SS bin Marono (43) dengan dalil pemohon dan termohon pasangan suami istri melangsungkan pernikahan secara syariat Islam pada tanggal 15 April 2017 diperlanaan kecamatan lima puluh kabupaten batu bara provinsi Sumut perkawinan tidak tercatat.
Selanjutnya, bahwa karena perkawinan Pemohon (J Bin Usman kepala sekolah) dan termohon (SS bin Marono) dilaksanakan syariat Islam. Maka demi kepastian hukum atas perkawinan tersebut pemohon mohon kepada yang mulia ketua pengadilan agama ujung tanjung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengesahkan perkawinan tersebut dengan jalan isbat nikah.
Terkait gugatan talak dan gugatan harta bersama yang diajukan tersebut hanya sebuah alasan semata dan mengalihkan pemanggilan polisi atas laporan kliennya dan dalam gugatan dipengadilan agama sudah kita lakukan perlawanan. Logikanya disahkannya nikah perkawinan sirih apakah sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Apalagi posisi kepala sekolah ini ASN , apa sudah ijin berpoligami
Perlu disimak, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Bahwa persyaratan untuk melakukan poligami bagi PNS tertuang dalam PP 45 Tahun 1990 Pasal 4 sebagai berikut: