Kuasa Hukum SN Melaporkan Kepolres Rohil Diduga Kepsek Di Rohil Melakukan Pengrusakan

(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. (2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. (3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. Apakah sudah terpenuhi

Terkait perkawinan sirih dilakukan oknum kepala sekolah itu saat awak media konfirmasi Kepala BKD Kabupaten Rokan Hilir Acil Rustianto melalui WhatsApp pribadinya memilih bungkam dari pertanyaan awak media .

Sementara, keterangan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir DR AKP Reza Pahmi SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan laporan pengrusakan yang dilaporkan pelapor Suci Nurhafniah anak dari Ibu SS bin Marono

Terpisah saat awak media konfirmasi oknum Kepala Sekolah berinisial J Bin Usman melalui WhatsApp pribadinya Rabu 7 Juni 2023 sekira pukul 12.54 Wib memberikan jawabanya ‘Maaf saya g bisa jelaskan lewat media ini.’ Yang jelas yg saya rusak rumah yg saya bikin sendiri kok. Jelasnya

Reporter: Yohannes Gea

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page