KUALA KAPUAS – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kapuas, melaksanakan Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Kapuas tahun 2024.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam acara pengukuhan tersebut, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi sekaligus mengukuhkan dan menyerahkan SK kepada 1.210 anggota BPD dari 214 desa di kabupaten Kapuas.

Turut hadir, Sekretaris daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah Kapuas, Camat se-kabupaten Kapuas, APDESI Kapuas, dan seluruh anggota BPD se-kabupaten Kapuas.

Pengukuhan tersebut bertempat di Hall Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas dijalan Jenderal Sudirman,” Sabtu (29/6/2024) pagi.

Foto: Penyerahan SK kepada anggota BPD Kabupaten Kapuas oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi.

Sementara itu, Pj Bupati mengatakan dalam sambutannya pengukuhan anggota BPD ini, dilakukan dengan tujuan mewujudkan pemerataan dan menciptakan daerah pertumbuhan baru di kabupaten kapuas.