Kunjungan Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas ke DPMD Provinsi Banten: Referensi Penting untuk Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
KUALA KAPUAS – Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja yang berharga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten pada hari Rabu, 8 Mei 2024. Tujuan kunjungan ini adalah untuk menggali referensi yang diperlukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kapuas.
Rombongan Pansus II DPRD Kapuas yang turut didampingi oleh unsur pimpinan DPRD Kapuas diterima oleh Plt. Sekretaris DPMD Provinsi Banten, Arif Priyadi. Dalam pertemuan tersebut, Arif Priyadi memberikan berbagai referensi dan informasi yang penting bagi Pansus II DPRD Kapuas.
Setelah pertemuan, Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan oleh DPMD Provinsi Banten. “Informasi yang kami dapatkan dari pertemuan ini dapat kami aplikasikan, namun kami perlu melakukan pengumpulan data lebih lanjut dengan melakukan studi banding ke kota atau kabupaten lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Arif Priyadi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan sejumlah 522 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Lebak, dengan berbagai sebutan seperti sesepuh kampung, rendangan/gurumulan, pupuhu kasepuhan, dan lain-lain. Regulasi yang mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA ini di Kabupaten Lebak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015.
Arif Priyadi juga memberikan masukan tentang pembentukan Perda Kabupaten Kapuas, di mana karakteristik khusus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama dalam identifikasi. “Faktor-faktor seperti tempat tinggal, keyakinan, adat, dan norma dapat menjadi landasan untuk pemberdayaan MHA, sebagaimana yang dilakukan dalam Perda Kabupaten Lebak, seperti dalam pembangunan kawasan peternakan dan perkebunan dengan memaksimalkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia,” jelasnya.