CYRUSTIMES, KAPUAS – Aksi cepat Unit Reskrim Polres Kapuas dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, patut diacungi jempol.
Pasalnya, Kurang dari 12 jam sejak kejadian, seorang pria berinisial D.K alias Halui (31) berhasil diamankan tim gabungan dari Polsek Kapuas Tengah dan Satreskrim Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan tersebut.
Ia mengungkapkan peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 10 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di sekitar Jalan Masjid, RT.004, Buhut Jaya.
“Korban diketahui bernama Ahmad Reza (24), buruh harian lepas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat,” kata AKP Rizki, dalam keterangan resminya, pada Jum’at (12/9).
Lebih lanjut, menurut keterangan pelapor, Tandas, salah seorang perangkat desa yang melaporkan kejadian, ia sempat mendengar suara teriakan mencurigakan di sekitar area masjid.
Saat dicek, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian pinggang kiri dan dada kanan. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Tak butuh lama, tim gabungan dari Polsek Kapuas Tengah dan Satreskrim Polres Kapuas, berhasil membekuk pelaku pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Lokasi penangkapan berada di area Holing PT. Talent Orbit Prima (TOP) Km. 40, Desa Buhut Jaya. “Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Selanjutnya, AKP Rizki menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dan korban.
Pelaku sempat meminta korban agar segera meninggalkan mess bekas perusahaan yang sudah tidak aktif.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban, yang memicu pertengkaran hingga akhirnya pelaku nekat melakukan penusukan.
“Saat ini, kasus masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kapuas,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
1 buah kaos hitam bertuliskan “CAP PANDA”. 1 celana panjang jeans warna hitam merk MANDALAY. 1 bilah pisau kecil bergagang kayu yang dililit isolasi hitam dan dibungkus plastik
Selain itu, hasil visum dari tim medis turut menguatkan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tinggalkan Balasan