Reporter: Musta’in
Editor: Marko

Cyrustimes.com | | Situbondo– Perkembangan laporan adanya dugaan sertifikat tanah cacat hukum yang di layangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat ke Polres Situbondo kini masuk dalam tahap penyelidikan.

Hal ini diketahui setelah munculnya pemberitahuan pelimpahan surat pengaduan yang diberikan kepada Ketua LSM Perjuangan Rakyat Rahmad Hartadi pada Rabu 3 Mei 2023 kemarin.

Untuk diketahui pelapor dugaan pemalsuan surat tanah ini juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh unit Pidsus Polres Situbondo dengan petugas penyidik bernama Anam.

Selanjutnya pihak penyidik pun bakal melakukan langkah pemanggilan kepada saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Ketua LSM Perjuangan Rakyat Rahmad Hartadi mengatakan perkembangan terkait permasalahan itu saat ini dalam tahap pemanggilan kepada pemegang sertifikat tanah dengan inisial AS.”Sementara pihak terlapor telah dimintai keterangan pada hari ini sekira pukul 09-00 WIB,”jelasnya

Kemudian kata Rahmad atas permintaan Polres Situbondo, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.

“Setelah pemberkasan tersebut selesai, pihak Polda Jatim juga di informasikan terus mengikuti perkembangan penyelidikan yang di lakukan Polres Situbondo. Apakah nanti gelar perkaranya di lakukan di Polres Situbondo apa di Polda Jatim, menunggu tahap penyelidikan,”bebernya.

Lanjut Rahmad, duduk perkara dalam permasalahan ini ialah terbitnya sertifikat tanah tanpa ada pembuktian-pembuktian yang cukup. Seperti peralihan secara jual beli atau hibah.

Terbitnya dugaan sertifikat tanah cacat hukum ini melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan.

”Jadi, bisa dikatakan terbitnya sertifikat ini cacat hukum, tidak memenuhi syarat aturan yang berlaku, masih belum sempurna,” jelasnya.

“Oleh karenanya, kami melakukan langkah-langkah hukum pelaporan-pelaporan dugaan pemalsuan surat atau data,”sambung dia

Sementara Pidsus Polres Situbondo melalui Humasnya Tres, membenarkan bahwa ada pemanggilan dari penyidik Pidsus Polres Situbondo kepada pihak korban, warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan pada Rabu 3 Mei 2023 kemarin untuk di mintai keterangan.

”Penyidik melakukan klarifikasi terhadap korban, atas laporan hasil penyelidikan oleh Penyidik Reskrimum Polda Jatim yang dilimpahkan kepada Sat Reskrim Polres Situbondo,” tuturnya melalui WhatS- App.

“Nantinya akan diinformasikan kepada korban hasil perkembangan proses penyelidikannya,”pungkasnya