Laporan Tak Digubris, LSM Perjuangan Rakyat Bakal Lapor ke Kejari Situbondo dan BPK RI Soal Dugaan Korupsi BOS di MTSN3

Reporter:Musta’In
Editor:Marko

Cyrustimes.com, Situbondo -Laporan dugaan pidana korupsi pengelolaan anggaran biaya operasional sekolah ( BOS ) MTSN 3 Situbondo, Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo tahun 2018 sampai dengan 2023, akan terus berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Situbondo dan juga BPK RI.

Adapun dugaannya, penggunaan bantuan pendidikan sejak tahun 2018 hingga 2023 dengan program Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) tidak transparan serta besaran nominal yang di anggarkan di duga ada penyelewengan serta penyalahgunaan wewenang dalam manajemen pelaksanaannya.

Bahkan gaji honorer (GTT) yang di bayarkan di duga menggunakan dana bos.

Pantauan Cyrustimes pekan lalu, adanya salah satu guru honorer yang mengadukan hal ini kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat, dengan hal penggunaan dana bos di MTSN 3 Situbondo oleh Kepala Sekolah Inkumben.

Ketua Perjuangan Rakyat Rahmad Hartadi, menjelaskan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini akan segera di laporkan ke Kejaksaan Situbondo.

Pasalnya kata dia, pihaknya sudah pernah melayangkan surat ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo hanya saja tidak di gubris, atau tidak ada balasan secara tertulis dari kantor tersebut.

“Padahal secara administratif ketika ada surat pengaduan itu harus di tanggapi dan berbalas surat secara resmi juga,”terang Rahmad

Dalam pelaporannya, tuntutan yang akan ia sampaikan, permohonan agar segera lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, Kejaksaan Negeri Situbondo beserta BPKP RI Pusat agar segera menyikapi.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page