Last Wolf Cafe Diduga Langgar Perda Larangan THM
THM beroperasi meski Pemda Kobar melarang hiburan malam sejak 2006. Warga sudah menyurati bupati.
CYRUSTIMES, PANGKALAN BUN – Keberadaan Last Wolf Cafe dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tempat Hiburan Malam (THM) dan Larangan Peredaran Minuman Keras di Kotawaringin Barat. Perda ini secara tegas melarang beroperasinya klub malam di wilayah tersebut.
Warga menduga THM ini beroperasi tanpa izin lengkap, termasuk Hinderordonnantie (HO) dan izin keramaian. Meski demikian, Last Wolf Cafe tetap beroperasi dengan bebas di kawasan perumahan.
Sebelumnya, masyarakat Desa Pasir Panjang telah menyurati Bupati Kotawaringin Barat untuk meminta penutupan total Last Wolf Cafe. Namun, hingga kini belum ada respons dari pemerintah daerah.
“Padahal Pemda Kobar tidak memperbolehkan adanya klub malam, namun diskotik Last Wolf berdiri dengan bebas,” keluh salah satu warga.
Pelanggaran terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2006 dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha hingga penutupan tempat usaha. Warga berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari aksi yang dilakukan warga Perumahan Griya Marunting Lamantuha saat mendatangi Last Wolf Cafe di Jalan Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat. Mereka menuntut penutupan diskotik yang beroperasi di lingkungan perumahan tersebut.
Aksi protes yang dipimpin Ketua RT 20 Heru Purwanto ini berlangsung dengan pengawalan ketat anggota Polres Kotawaringin Barat dan TNI. Warga mengaku sudah tidak tahan dengan kebisingan musik keras yang beroperasi hingga pukul 03.00 WIB.