Lanjud, dirinya juga berharap kepada pihak pengelola PT. SKS agar supaya menunjukkan legalitas dan kesepakatan yang sudah dibangun dengan masyarakat tentang CRS ditepati. Tak hanya itu saja, ia menghimbau pada saat beroperasi terkait teknik kerja seperti penyiraman debu dijalan, supir tidak ugal-ugalan dan perbaikan lubang-lubang akibat aktifitas tersebut diperhatikan.
”Soal CSR yang disepakati bersama, tolong ditepati dan segera tunjukkan legalitas perizinan yang dikantongi, ” Tutupnya.
Sementara itu Muri, pihak tambang PT. SKS yang beralamat perusahaan di Dusun Dam Bantongan RT01/RW01, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi oleh Cyrustimes.com, hingga berita diterbitkan. (Rif)
Halaman
