Lemahnya Pengawasan, Para Pelangsir BBM Marak Di SPBU Kecamatan Basarang

Sambil menunggu antrian tampak aktivitas para pelangsir yang menggunakan motor datang silih berganti atau mereka bolak-balik terus mengisi minyak, dan mengantri lagi dalam waktu singkat.
Praktik ini dinilai merugikan masyarakat umum yang membutuhkan BBM, dan aktivitas pelangsiran tentu bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, di mana BBM jenis tertentu hanya boleh dibeli dalam jumlah wajar oleh konsumen.
Aktivitas para pelangsir BBM di SPBU tersebut diduga telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Dan Pasal 55 menyatakan bahwa, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kemudian, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi, serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.
Selanjutnya, KUHP Pasal 480 (Penadah) – dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana.