CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para pejabatnya terus menunjukkan tren positif. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyebut bahwa tingkat kepatuhan sudah mendekati sempurna, bahkan mencapai 100 persen untuk jajaran pejabat tinggi pratama.
“Pejabat eselon dua sudah seluruhnya melaporkan LHKPN secara tepat waktu. Ini membuktikan komitmen Pemko terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka,” kata Fairid di Palangka Raya, Rabu, 9 April 2025.
Fairid menjelaskan, terdapat sekitar 50 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang masuk kategori wajib lapor, termasuk para bendahara. Hingga saat ini, seluruhnya telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pelaporan LHKPN ini bukan hanya kewajiban administratif, tapi bentuk nyata transparansi dan integritas pejabat publik. Ini juga bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” ujarnya.
Wali kota dua periode itu menegaskan bahwa Pemkot Palangka Raya sejak awal telah menunjukkan konsistensi dalam mendukung gerakan antikorupsi. Pelaporan kekayaan rutin tiap tahun sudah menjadi budaya birokrasi yang dijalankan tanpa perlu tekanan eksternal.
“Sejak awal kami tertib. Bahkan, kami jadikan ini sebagai bagian dari sistem pengawasan internal,” ucap Fairid.
Ia berharap, pelaporan LHKPN bukan hanya dipahami sebagai formalitas tahunan, melainkan sebagai wujud akuntabilitas dan komitmen moral para penyelenggara negara dalam menjalankan amanah publik.
