Mahasiswa Uncen Tegaskan Stop Kriminalisasi Terhadap Aktivis Mahasiswa Papua
Ternyata alternatif polisi membubarkan massa aksi demonstrasi itu dengan gas air mata dan mengeluarkan tembakan serta penyiksaan terhadap aktivis mahasiswa dan peserta aksi demo oleh aparat kepolisian.
Jikalau polisi memfasilitasi atau mengijinkan aksi demontrasi mahasiswa tersebut ke kantor DPRP, maka tidak mungkin berujung ricuh.
Setelah pembubaran paksa, pemukulan dan penembakan itu dipraktekkan oleh polisi membuat masa kocar-kacir.
Dari situ, spontan muncul pelemparan batu sasaran ke polisi seolah-olah mahasiswa adalah pelaku lemparan padahal pihak ke tiga yang dilakukan lempar-lemparan.
Gerson dan Kamus sendiri sebagai penanggung jawab aksi tersebut telah berada di depan saja tidak pernah terlibat dalam aksi pelemparan ke polisi sebagaimana yang dituduh pasal berkaitan penyerangan terhadap petugas negara dan pasal penghasutan.
Dari peristiwa tersebut terlihat jelas Gerson dan Kamus dikriminalisasi dan jadi korban (kambing hitam) oleh institusi kepolisian Polresta Jayapura.
Aksi pelemparan dan anarkis menurut pengamatan Yunus terlebih dahulu sudah dikondisikan atau diskenariokan, yang bermain lempar-lemparan adalah jelas pihak ke tiga yang tidak ingin aksi itu berjalan damai sampai ke tujuan awal yakni, kantor DPR Papua, tampak depan taman Imbi, Kota Jayapura.
Melihat dan mengamati skenario yang bermain oleh pihak ke tiga telah dipertontonkan langsung oleh alam dan manusia Papua.
Gerson dan Kamus tanpa kompromi secara bermartabat [menyerahkan diri] kepada pihak kepolisian, dalam hal ini mengantisipasi korban dan kericuhan.