CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, menegaskan bahwa pembuktian malapraktik medis tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, persoalan medis harus diselesaikan melalui prinsip lex specialis, yakni kerangka hukum khusus yang berlaku di bidang kesehatan.

Dalam prinsip tersebut, setiap tindakan dokter memiliki prosedur operasional standar yang kompleks. Penilaian apakah suatu tindakan tergolong malpraktik atau sekadar risiko medis yang tak terhindarkan hanya dapat dilakukan melalui audit medis mendalam oleh dewan pakar.

Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan dugaan malpraktik pemasangan IUD tanpa persetujuan pasien yang mencuat ke publik. Dr. Suyuti menilai tuduhan yang dilontarkan sebelum proses audit medis selesai berpotensi menyesatkan dan merugikan tenaga kesehatan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya informed consent atau persetujuan tindakan medis sebagai perlindungan bagi pasien sekaligus tenaga medis dalam setiap prosedur klinis.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Hitam dan Kuning Minimalis Spanduk Ucapan Selamat Puasa Ramadhan_20260322_195134_0000