PALANGKA RAYA – Kasus dugaan Malapraktik RSUD Doris Sylvanus terhadap bayi berusia 16 hari hingga meninggal dunia yang saat ini ditangani Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat respons dari LBH Palangkaraya.
Orang tua dari bayi korban kasus dugaan Malapraktik Afner Juliwarno dan Mesike Angglelina Virera sebelumnya telah memenuhi panggilan tim penyidik Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa 13 Februari 2024.
Keduanya diperiksa tim penyidik dari Reknata Ditreskrimum Polda Kalteng untuk memberi kesaksian atas laporan kasus dugaan Malapraktik yang menimpa sang buah hati pada Senin 5 Februari 2024 lalu.
Afner Juliwarno, Ayah bayi dugaan malapraktik tersebut berharap dengan dilaporkannya kasus ini, tidak ada lagi yang mengalami nasib seperti anaknya.
“Saya berharap ini bisa menjadi evaluasi pihak rumah sakit agar apa yang dialami anak saya tidak terjadi lagi,” kata Afner.
Afner juga mengajak masyarakat juga berani melapor jika mengalami hal serupa dengannya atau pelayanan yang tidak layakainnya.
“Mungkin saja ada yang mengalami seperti saya, tapi tidak berani melapor karena takut dilaporkan balik,” lanjut Afner.
Sementara itu, Direktur LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho mengungkapkan tidak alasan takut untuk melaporkan RSUD dr Doris Sylvanus.
Menurutnya jika memang merasa dirugikan dan memiliki bukti maka melaporkan ke pihak berwajib seperti yang dilakukan Afner adalah hak masyarakat.
“Pihak rumah sakit juga memiliki hak untuk melaporkan tapi saya kira itu berlebihan,” ucap Aryo, Selasa (7/5/2024).
- bayi korban malpraktik meninggal
- dugaan malapraktik
- dugaan Malpraktik
- kasus dugaan malapraktik
- kasus malpraktik
- kasus malpraktik di palangkaraya
- malapraktik
- malapraktik di kalteng
- Malpraktik
- Malpraktik hingga meninggal dunia
- palangkaraya malapraktik
- rsud doris sylvanus kalteng
- RSUD Doris Sylvanus Malpraktik
- rsud doris sylvanus palangka raya
