CYRUSTIMES, PURUK CAHU – Polres Murung Raya mengungkap kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000 dalam kurun waktu dua tahun anggaran 2023-2024.

Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ini di halaman Mapolres Murung Raya pada Rabu, 21 Januari 2026. Ia didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Reskrim Ipda Marelo Antonius, dan Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin.

Tersangka berinisial I (53) merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021-2025. Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama dua tahun anggaran.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Murung Raya, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000,” ungkap Kapolres Franky.

Tersangka Diamankan November 2025

Tersangka I diamankan di kediamannya di Desa Olung Ulu pada Kamis, 6 November 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan LP Nomor LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Agustus 2025.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi untuk mengungkap modus operandi yang dilakukan tersangka. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka adalah mengelola keuangan desa secara sepihak atau pribadi. Tersangka tidak melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya.

Kegiatan Pembangunan Tidak Dilaksanakan

Akibat pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya. Hal ini merugikan masyarakat Desa Olung Ulu yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting dan laporan pertanggungjawaban dari tahun 2023 hingga 2024. Dokumen yang disita meliputi peraturan desa, laporan realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, rekening koran kas desa, bukti setor pajak, serta bukti pengembalian dana ke rekening kas desa.

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Mura menegaskan Polres Murung Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan masyarakat. Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel.

“Kami mengimbau seluruh kepala desa agar berhati-hati dan menjunjung tinggi amanah masyarakat dalam mengelola anggaran desa,” ujarnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita