CYRUSTIMES, PURUK CAHU – Polres Murung Raya mengungkap kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000 dalam kurun waktu dua tahun anggaran 2023-2024.

Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ini di halaman Mapolres Murung Raya pada Rabu, 21 Januari 2026. Ia didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Reskrim Ipda Marelo Antonius, dan Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin.

Tersangka berinisial I (53) merupakan mantan Kepala Desa Olung Ulu periode 2021-2025. Ia diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa selama dua tahun anggaran.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Murung Raya, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000,” ungkap Kapolres Franky.

Tersangka Diamankan November 2025

Tersangka I diamankan di kediamannya di Desa Olung Ulu pada Kamis, 6 November 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan LP Nomor LP/A/6/VIII/RES.3.3/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Agustus 2025.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi untuk mengungkap modus operandi yang dilakukan tersangka. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka adalah mengelola keuangan desa secara sepihak atau pribadi. Tersangka tidak melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya.