Kegiatan Pembangunan Tidak Dilaksanakan

Akibat pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya. Hal ini merugikan masyarakat Desa Olung Ulu yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting dan laporan pertanggungjawaban dari tahun 2023 hingga 2024. Dokumen yang disita meliputi peraturan desa, laporan realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, rekening koran kas desa, bukti setor pajak, serta bukti pengembalian dana ke rekening kas desa.

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Mura menegaskan Polres Murung Raya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan masyarakat. Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel.

“Kami mengimbau seluruh kepala desa agar berhati-hati dan menjunjung tinggi amanah masyarakat dalam mengelola anggaran desa,” ujarnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita