CYRUSTIMES, JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengungkap faktor utama yang memungkinkan pembebasan bersyarat koruptor kelas kakap Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Menurutnya, pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi celah hukum yang dimanfaatkan.

“Akibat dari PP 99/2012 yang dicabut MA itu, membuat narapidana korupsi yang bukan berstatus justice collaborator akhirnya juga bisa mendapatkan remisi,” kata Yudi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Yudi menerangkan, Setya Novanto sebetulnya tidak berhak mendapatkan remisi dan status bebas bersyarat jika mengacu pada PP 99/2012. Peraturan tersebut merupakan aturan teknis dari UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan yang melarang pemberian remisi kepada terpidana korupsi tanpa status justice collaborator.

Status Justice Collaborator Menjadi Kunci

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatannya. Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bukan merupakan justice collaborator melainkan pelaku utama.

“Syarat formil status JC itu harus ada surat keterangan dari penegak hukum yang menangani kasusnya. Apakah dari KPK, Polri, atau Kejaksaan Agung,” ujar Yudi.

Status justice collaborator tersebut juga harus dikuatkan dengan putusan pengadilan. Di persidangan, status ini tidak berlaku terhadap pelaku utama kejahatan. Setya Novanto dalam skandal korupsi e-KTP justru merupakan dalang utama yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator.

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman