CYRUSTIMES, JAKARTA – Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam membantu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangani aksi begal menjadi sorotan nasional setelah kejahatan jalanan dinilai masih mengganggu rasa aman masyarakat.

Pelibatan TNI dinilai memungkinkan dalam kondisi tertentu melalui mekanisme perbantuan kepada Polri. Namun, langkah itu tetap harus dilakukan secara terukur, sesuai kebutuhan lapangan, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan pelibatan TNI tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Koordinasi antarinstitusi harus menjadi dasar utama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.

“Pelibatan tersebut tentu harus terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, dan tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstitusi,” ujar Dave.

Isu ini menguat di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aksi begal dan kejahatan jalanan di sejumlah daerah. Kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian dengan pemberatan masih menjadi ancaman di ruang aktivitas warga.

Dalam negara demokratis, penguatan keamanan publik perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum. TNI dapat membantu melalui patroli bersama, edukasi masyarakat, dan pencegahan, tetapi proses penegakan hukum tetap berada dalam kewenangan Polri.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, sebelumnya menegaskan peran TNI dalam penanganan begal bersifat membantu kepolisian. Peran tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Polri.

Karena itu, wacana pelibatan TNI dalam penanganan begal perlu ditempatkan dalam kerangka perbantuan yang jelas. Rasa aman masyarakat harus dijamin, tetapi batas kewenangan aparat juga harus tetap dijaga.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita