”Saya masih menunggu hasil jawaban itu dari pemangku Wilayah,” Kata dia
Sementara itu Kartoyo, KRPH Kendit, saat didatangi kekantornya untuk konfirmasi soal itu, selalu sedang tidak berada dikantornya.
Baca JugaBupati Sukamara Dipolisikan
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, pembalakan liar dihutan lindung sehingga menjadi alih fungsi lahan, sangatlah tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku. Sebab, sudah menyalahi aturan tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. (Rif)
Halaman

Tinggalkan Balasan