Menelisik Praktek Tambang Emas ‘Ilegal’ di Mantangai Kabupaten Kapuas
Liputan Khusus: Subhi Alwi
Editor: Dani Ismail
Kalimantan Tengah- Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Salah satu yang menjadi kebanggaan negeri ini adalah tambang emas.
Dilansir dari laman gold.org, Indonesia menjadi negara penghasil emas terbesar ke-9 di dunia.
Bahkan berdasarkan laporan Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2019 Indonesia petnah menghasilkan 109 ton emas. Dan di tahun 2021, menghasilkan sekitar 117,5 ton emas.
Salah satu Provinsi di Indonesia yang menjadi penghasil tambang emas ialah Kalimantan Tengah. Di Kalteng sendiri Kabupaten yang disebut-sebut memiliki biji emas yang melimpah terdapat di Kabupaten Kapuas.
Dalam artikel ini cyrustimes.com mencoba menelisik praktek penambangan emas atau puya di Kabupten Kapuas yang di duga banyak yang tidak memiliki izin alias Ilegal.
Hasil penelusuran wartawan cyrustimes.com di lapangan, terdapat aktivitas penambangan emas-puya di Dusun Bereng Gorong, Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas yang diduga kuat tidak mengantongi izin.
Dalam aktivitasnya, tambang yang diketahui milik S ini beroperasi dengan menggunakan alat berat jenis exsavator.
Praktek ini yang terjadi ini tentunya tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial yang memicu terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan.
Selain itu, karena penambangan ini diduga tidak memiliki izin tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.