Menguak Dugaan Pungli di Yayasan Pendidikan Minhajus Salam Deli Serdang, Mulai dari uang Perpisahan, uang Ijazah dan Penulisan Ijazah hingga uang potongan ADM Tabungan Siswa
Deli Serdang- Dunia Pendidikan saat ini telah menjadi Sorotan Publik dan Pemerintah, akibat praktek Ilegal para Oknum Kepala sekolah ataupun Guru yang banyak beredar di beberapa Media.
Salah satunya ada di sekolah Yayasan Pendidikan Minhajus Salam yang beralamatkan di jl.Pasar Melintas Desa Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Untuk diketahui, menurut keterangan Kepala Sekolah Yayasan Pendidikan Minhajus Salam Agus Salim S.Ag, sekolahnya masuk dedalam naungan Kemenag.
Sementara terkait di Sekolah Yayasan Pendidikan Minhajus Salam ini ada beberapa praktek yang dilakukan oleh pihak Sekolah yang dirasa memberatkan para orang tua siswa.
Praktek tersebut berupa penarikan dana kepada para siswa dengan dalih uang perpisahan sebesar Rp 900 ribu, uang Ijazah dan Penulisan Ijazah Rp 200 ribu, dan uang potongan administras tabungan siswa sebesar 3,5 persen.
Dikutip dari beberapa sumber, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta seluruh sekolah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) se-Sumut, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) menghentikan berbagai jenis pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan orang tua siswa.
Ombudsman meminta agar Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Kabupaten/Kota se Sumut segera memerintahkan kepala madrasah untuk menghapuskan pungli.
Saat awak media mencoba konfirmasi langsung ke Agus Salim S.Ag selaku kepala sekolah , membenarkan semua kutipan itu di adakan karena ada kesepakatan dalam rapat orang tua dan pihak sekolah, walaupun menurut salah satu orang Tua siswa menjelaskan bahwa dalam undangan rapat orang tua dan gelar rapat orang tua dan guru tersebut tidak dihadiri oleh seluruh orang tua.