Miliki Tiga Paket Sabu, Seorang Pria 36 Tahun Diamankan Polisi
KUALA KAPUAS – Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah menangkap laki-laki pelaku tindak pidana narkotika berinisial IM (36) warga Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah,
Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas di rumahnya di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, pada hari Senin (20/5/2024) sekitar Jam 11.30 Wib.
Adapun barang bukti yang ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,86 gram plastik + kristal.
Turut diamankan juga 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y02 Warna Gold, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, serta 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice warna ungu, dan 2 (dua) buah plastik klip kosong.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan penangkapan IM (36), yang diduga pelaku tindak pidana narkotika,
“Pelaku berinisial (IM) dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Subandi pada awak media, Rabu (22/5/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DN)