Miris! Gaji Perangkat Desa di Kapuas Tidak Dibayar Kepala Desa

Kuala Kapuas– Bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Kapuas barat, Kabupaten Kapuas tahun 2023, “Gelar Rapat mediasi terkait SPJ DD tahap III tahun anggaran 2022, bertempat di Aula Kantor Kec.Kapuas Barat,”Rabu kemarin.

Rapat Mediasi tersebut dihadiri oleh Unsur Muspika, Camat Kapuas barat, Danramil 1011 01 Kapuas barat, Kapolsek Kapuas barat, Ketua BPD dan anggota BPD, Kepala Desa, serta Perangkat Desa Saka Mangkahai, Kec.Kapuas Barat, Kab.Kapuas, Kalteng ,Minggu (11/06/2023).

Adapun didalam rapat Mediasi terkait SPJ DD tahap III tahun anggaran 2022, Camat Kapuas Barat, Eddy Sucipto saat dikonfirmasi awak Media lewat WhatsApp, mengatakan, pihaknya didalam Mediasi sudah memberikan arahan untuk segera menyelesaikan SPJ DD tahap III tahun 2022, kepada Kepala Desa Saka Mangkahai.

Ia juga berharap Kepala Desa dan perangkat desa dapat bersatu dan dapat menghilangkan ego masing-masing, agar bersama-sama membangun Desa.

“Dalam sesuatu harus patuh pada aturan, bukan hanya memimpin tetapi juga mengayomi dan dapat membimbing anak buah,”ujar Eddy Sucipto.

Eddy Sucipto menambahkan, mengenai keterlambatan di SPJ kannya DD tahap III TA 2022 di Desa Saka Mangkahai ini, karena Kepala Desa Saka Mangkahai mengerjakan SPJ nya sendiri, yang seharusnya dalam pengerjaan SPJ itu harus melibatkan aparat desa.

Lanjutnya,”sebenarnya untuk pengerjaan SPJ yang tidak melibatkan aparat desanya, itu tidak boleh dan nanti bisa menjadi temuan, dan saya juga prihatin untuk gajih perangkat desa selama satu bulan tidak dibayar.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page