Motoris Perahu Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Sungai Barito
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan motoris perahu berinisial W sebagai tersangka dalam kecelakaan air maut di Sungai Barito. Tragedi yang menewaskan tiga orang ini terjadi di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, pada Selasa (8/7/2025).
W, motoris perahu motor kelotok MG Black Cobra, dijerat Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD tanggal 10 Juli 2025.
“W ditetapkan tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7/2025).
Kecelakaan melibatkan kapal tongkang batubara dan kapal motor berpenumpang 37 orang. Kepala Kantor SAR Palangka Raya Ketut Alit Supartana menjelaskan kronologi kecelakaan bermula dari kapal motor yang mengalami mati mesin.
“Kapal motor mengalami mati mesin sehingga kehilangan kendali, kemudian hanyut tepat di depan kapal tongkang yang melintas,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025) siang.
Kondisi panik membuat penumpang melompat keluar dari kapal motor. Kapal akhirnya terbalik dan tertabrak kapal tongkang yang sedang melintas di jalur pelayaran Sungai Barito.
Tim penyidik Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) telah mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung penetapan tersangka. Proses penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan terhadap Kapten Kapal TB Mirshad beserta awak kapal.
