PALANGKA RAYA – Terdapat fakta lain dari laporan polisi yang dilayangkan Hendi Andi Wahyudi di Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pemerasan dan penipuan uang sebesar Rp 1,2 Miliar terhadap terlapor Irwan dan Andry pada 2 September 2024 lalu.
Kuasa hukum terlapor, Parlin Bayu Hutabarat membantah dan menyatakan bahwa laporan Hendi terhadap kliennya merupakan laporan palsu. “Ketika orang melaporkan dengan tuduhan laporan palsu, maka itu fitnah,” kata Parlin saat ditemui di Kantor Hukumnya, Kamis 5 September 2024.
Parlin bersama kliennya berencana akan melaporkan balik Hendi ke Polda Kalimantan Tengah dalam waktu dekat. “Karena tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, fitnah dan pencemaran nama baik, kita akan segera menunggu, apakah akan ada panggilan dalam waktu dekat, kita akan segera laporkan balik,” ujarnya.
Menurutnya apa yang sudah dilaporkan Hendi terhadap kliennya tidak benar adanya dan merupakan tafsir sepihak dari pelapor. “Tidak ada nada ancaman, mengancam keselamatan nyawa atau jiwa terhadap keluarga saudara Hendi,” ungkap Parlin.
Terlapor Irwan dan Andry melalui Kuasa Hukumnya membeberkan fakta, bahwa kejadian sebenarnya merupakan hutang piutang dari permainan Judi kartu yang dilakukan kedua belah pihak. Hal itu diperkuat dengan adanya bukti transfer uang sejumlah Rp 3 Miliar dari kliennya terhadap Hendi pada permainan sebelumnya.
1 Komentar
ledger app