Parah! Ekosistem Sungai Terancam Mati, Siap-siap Pabrik Tahu di Desa Tokelan Akan di Tindak Tegas

Potret sungai yang tercemar akibat pabrik tahu di sekitarnya tidak menaati regulasi pemerintah;foto/musta'in

SITUBONDO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H. Ahmad Yulianto sudah memberikan pembinaan terhadap beberapa Pabrik Industri Tahu, yang ada di Wilayah Kabupaten Situbondo pekan lalu. Sebab, masih banyak Pabrik tahu yang nakal alias tidak taat regulasi.

DLH Kabupaten Situbondo melalui tim satuan kerjanya di lapangan, sudah turun langsung monitoring pabrik tahu di Desa Tokelan, Situbondo. Berdasarkan pengaduan Masyarakat yang sudah diterima satu bulan lalu.

“Ya, kami bersama tim kerja, sudah cek lokasi dan sudah kami melakukan pembinaan,” kata Yulianto saat di konfirmasi Kamis, 13 Juli 2023.

Diketahui, aktifitas industri tahu yang ada di Desa Tokelan, Kecamatan Panji. Memang sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, soal pembuangan air limbah tahu ke sungai, yang mana limbah tersebut kemungkinan besar bisa mengakibatkan pencemaran air sungai atau ekosistem disekitar.

Karena, limbah air tahu tersebut sangat berbahaya terhadap lingkungan. Ketika di uji lap, maka banyak mengandung bahan kimia berbahaya pada aliran sungai tersebut, ekosistem yang ada disana terancam mati.

Ada beberapa aturan yang mengatur tentang larangan membuang air limbah ke sungai, salah satunya ialah UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam pasal 60 dan pasal 104.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Ahmad Yulianto mantan Kadis DPMPTSP tahun lalu mengatakan, soal pembuangan air limbah tahu ke sungai itu tidak dibenarkan, hal itu sudah menyalahi aturan yang ada.

”Seharusnya itu, menyiapkan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) lalu difungsikan sebagai mana mestinya, karena disana ada IPAL nya mas, IPAL yang ukurannya sederhana,” ungkap Yulianto.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page