CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Saifullah, konten kreator pemilik akun “Saef Hola” yang membuat video parodi wartawan dan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), diminta memberikan klarifikasi di kantor Sekretariat Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Selasa (22/4/2025). Video tersebut viral dan dianggap meresahkan masyarakat Kalimantan Tengah.
Ketua DAD Palangka Raya, Mambang Tubil, menyatakan bahwa persoalan ini dapat diselesaikan dengan pendekatan budaya huma betang. “Perbuatan yang meresahkan masyarakat bisa diselesaikan dengan perspektif budaya huma betang melalui musyawarah,” kata Mambang.
Mambang menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004, semua orang yang berdomisili di Kalimantan Tengah wajib menghormati hukum adat. “Perda ini berlaku tidak hanya bagi orang Dayak, tetapi juga masyarakat luar yang tinggal di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Pertemuan hari ini, menurut Mambang, baru tahap klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran adat yang dilakukan Saifullah. “Kami belum memastikan apakah terlapor bersalah atau tidak. Yang menentukan nanti adalah hakim adat,” jelasnya.
DAD tidak memperkenankan terlapor didampingi pengacara formal dalam proses adat ini. “Kita tidak membolehkan penggunaan pengacara karena mereka tidak mengerti tentang hukum adat. Kita hanya mengenal istilah ‘pembela’ saja, dan itu pun jika diperlukan,” tambah Mambang.
Dalam proses hukum adat, jika terlapor merasa keberatan terhadap tuntutan atau dakwaan, dia bisa mengajukan keberatan dan menghadirkan saksi-saksi. Jika terlapor mengakui kesalahannya, tidak perlu mengajukan saksi.

1 Komentar
I love how you explained this so clearly. Subscribed for more!
Komentar ditutup.