Pasangan Kekasih jadi Tersangka Penyalahgunaan Hak Pilih di Palangka Raya
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan kronologinya, Ronny mengatakan, tersangka SM yang merupakan perempuan mengajak tersangka YG pasangan kekasih untuk ikut menggunakan hak pilih orang lain.
”Pendalaman pemeriksaan diakui oleh kedua orang tersangka bahwa sebelum mencoblos di TPS 82 sebelumnya kedua tersangka sudah melakukan pencoblosan di TPS 65 Pahandut, menurut keterangan tersangka,” kata Ronny.
Ronny menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat tersangka melakukan pencoblosan di TPS 82 Jalan Borneo 1 di Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya.
”Pada saat itu di TPS 82, kurang lebih pukul 12.30 saksi saudari istri dari Teddy saat mencoblos bersama saksi Excel, mencoblos di TPS tersebut, setelah itu mendengar nama suaminya dipanggil atas nama Teddy, kemudian kedua orang saksi kaget, karena sepengetahuan dan apa yang terjadi pada saat itu bahwa suami ibu ini sedang ada di luar kota di Banjarmasin, sehingga ibu ini merasa mengapa ada yang menggunakan nama suaminya, kemudian masuk ke bilik suara dan melakukan pencoblosan,” ujarnya.
”Kemudian ibu tersebut menyampaikan ke panitia atau KPPS setempat, kemudian setelah pencoblosan, sama-sama mendatangi orang yang mengaku sebagai suaminya tersebut. Sehingga dilakukan pemeriksaan indentitas, didapatilah nama tersangka YG yang tidak sesuai dengan surat undangan C pemberitahuan atas nama saksi Teddy tadi, atas dasar tersebut diamankanlah tersangka YG terlebih dahulu, kemudian tersangka YG datang ke TPS tersebut bersama pasangan kekasihnya tersangka SM,” bebernya.
