Pasangan Kekasih jadi Tersangka Penyalahgunaan Hak Pilih di Palangka Raya
Ronny menyebut, hingga saat ini kasusnya sudah memasuki hari kesebelas tahapan penyidikan dari masa waktu 14 hari penyidikan. Pada hari ke tiga penyidikan tanggal 17 Februari, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
”Hari rabu tanggal 21 Februari 2024 kami diberi petunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya perkara ini, kami melengkapi petunjuk yang diberikan kejaksaan. Kemudian pada hari Jumatnya tanggal 23 Februari kami sudah mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke JPU dan sampai saat ini kita masih menunggu untuk dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut dan akan dilimpahkan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Para tersangka tersebut diancam hukuman pidana 1,5 tahun penjara. Sehingga tidak dilakukan penahanan, akan tetapi tetap melaksanakan wajib lapor sampai proses penyidikan selesai.
“Penyidik Polresta Palangka Raya menerapkan pasal 533 undang-undang 7 tahun 2017 juncto 55 KUHP,” tandasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
