Pelaku Hacker web resmi pemprov Jatim dan ITS jadi Judi Online Di tangkap

Lebih lanjut Arman menambahkan bahwa dua tersangka ini belajar teknik hacking secara otodidak melalui komunitas. “Pengalaman personal dari anggota itu didiskusikan dalam komunitas dan diajarkan,” jelasnya.

Diketahui, AT ditangkap pada 28 Maret 2023 di Kabupten Cirebon, Jawa Barat. Sedangkan, Mr Cakil ditangkap pada 7 Mei 2023 di Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten sepulang dari Kamboja.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit ponsel, 2 perangkat komputer rakitan dan 2 laptop rakitan.

Atas perbuatannya, mereka tersangka dijerat UU nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar

[redho]

Tutup