CYRUSTIMES, KAPUAS – Kepolisian Sektor Basarang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ARR (20) atas dugaan tindak pidana pembakaran dan pengerusakan sebuah warung makan di wilayah Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di Warung Makan Bismillah Fried Chicken yang terletak di Jalan Trans Kalimantan RT 006, Desa Maluen.

Dalam insiden tersebut, pelaku diduga membakar meja kios dan kotak etalase tempat penyimpanan ayam goreng, yang mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp5.000.000.

Pelapor, Nurkosim (42), seorang wiraswasta warga Desa Maluen, merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkan kasus ini ke SPKT Polsek Basarang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Penangkapan Pelaku 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka ARR pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui modis operandi pelaku melakukan pembakaran karena emosi dan kekecewaan setelah diputuskan oleh pacarnya. Tindakan tersebut dilakukannya sebagai pelampiasan kemarahan, yang berujung pada tindakan kriminal.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah, Nopol KH 2033 BI
  • STNK kendaraan
  • 1 lembar baju lengan pendek bergaris putih hitam merk Brooklyn
  • 1 lembar celana panjang warna coklat krem
  • 1 buah helm merk ALV warna hitam
  • 1 buah korek api warna hijau
  • 1 pasang sandal warna biru tua
  • 1 botol bekas terbakar (diduga digunakan dalam pembakaran)

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal:

  • Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran
  • Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan

Kapolsek Basarang, IPTU Parmono menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah pribadi tanpa melakukan tindakan melanggar hukum.