Menu Tutup

Masuk

  • Masuk
  • Beranda
  • Google Berita
  • Indeks
  • Foto
  • Video
  • Group Whatsapp
  • Polling Cyrustimes

Kategori Pilihan

  • Regional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Peristiwa

Kerja Sama

  • Mitra Bisnis
  • Login via Google
Tentang Kami
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Health
  • Pendidikan
  • Food
  • Travel
  • Hiburan
  • Sport
  • Regional
  • Eksekutif
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Barsel
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Kapuas
  • Indeks
  • Group Whatsapp
  • Whatsapp Channel
  • Google Berita
  • Video
  • Polling Cyrustimes
Pelaku pencabulan Bocah di bawah umur Secara Bergiliran di Tangkap Team Pegasus Polres Jeneponto,2 Tsk Masih Buron
0 Komentar
Bagikan
  • Cyrustimes.com
  • Sulawesi Selatan

Pelaku pencabulan Bocah di bawah umur Secara Bergiliran di Tangkap Team Pegasus Polres Jeneponto,2 Tsk Masih Buron

Daenk Ukhy
7 April 2023 23:47

“Terduga Pelaku inisial ER umur 22 tahun
Pekerjaaan Buruh Bangunan asal Borong Bira Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto dan SM, umur 24 tahun yang bekerja sebagai Sopir asal Borong Bira Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto,” jelasnya.

Dalam introgasi awal terduga pelaku Erwin dan Sapar telah mengakui perbuatannya dan untuk terduga pelaku lainnya Yakni RI, dan RO, masih dalam tahap pencarian/pengejaran Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto.

Baca JugaPerbaiki Penyaluran KHBS, Pemprov Kalteng Fokuskan Bantuan Tepat Sasaran

“Pasal yang dikenakan Terhadap terduga Pelaku yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”Selanjutnya ke dua orang terduga pelaku pemerkosaan dibawah umur tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Daenk ukhy)

Baca JugaHasil Evaluasi KHBS, Pemprov Kalteng Temukan 40 Persen Tak Layak di Palangka Raya
Halaman
1 2
Tampilkan Semua
Daenk Ukhy
Penulis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Pos Terpopuler

#1

Bupati Sukamara Dipolisikan

5 hari yang lalu
#2

Didakwa JPU Fiktif, Terdakwa Klaim Pabrik Tepung Ikan di Kobar Sudah Beroperasi

5 hari yang lalu
#3

Rekaman Suara “Minta Uang” Oknum Jaksa Kobar Menggema di Kejati Kalteng

3 hari yang lalu
#4

Replik Berubah, JPU Kasus Pabrik Tepung Ikan Kobar Diduga Lakukan Kesalahan Dalam Mebuat Dakwaan

2 hari yang lalu
#5

Terima Masukan Daerah, KONI Kalteng Perpanjang Pendaftaran Porprov XIII

5 hari yang lalu
Selengkapnya

Komentar Terpopuler

4
Komentar

Disdik Kalteng Pastikan SPMB dan Seragam Sekolah Gratis, Ada Pungutan Laporkan!

2
Komentar

Sukseskan Program Pemerintah, Pemdes Sakalagun Buat 7 Titik Sumur Bor

2
Komentar

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Wiyatno: Instruksikan Kepada Dinas Terkait Segera Berikan Bantuan

Tentang Kami cyrustimes

Follow Media Sosial Kami

Copyright @ 2026 cyrustimes.com
All right reserved

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber