Pelapor Keberatan, Bawaslu Kalteng Sebut Laporan Tak Penuhi Syarat Formal dan Materiil
PALANGKA RAYA – Suami dari caleg DPR RI Irjen Pol (Purn) Ida Oetari, yakni Kombes Pol (Purn) Slamet Pribadi menghadiri undangan pihak Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) melanjuti laporan ketidaksesuaian data real count KPU di website Pemilu2024.kpu.go.id.
Slamet Pribadi mengatakan, dirinya telah mendatangi Bawaslu Kalteng menanyakan perkembangan laporanya.
“Saya ditanya, apakah saya mempunyai bukti yang baru, saya jawab, hanya screen shoot perhitungan sirekap yang sudah saya serahkan ke Bawaslu. Ini Bawaslu Kalteng terasa aneh, beban Pembuktian kok diserahkan ke saya sebagai Pelapor, seharusnya Bawaslu yang membuktikan. mestinya bukti itu ada di IT KPU, klarifikasi ke KPU, tidak kesaya lagi,” katanya kepada wartawan, Jum’at 23 Februari 2024.
Ia melanjutkan, pihak Bawaslu Kalteng juga menyampaikan hasil dari laporan yang saya berikan sebelumnya.
“lalu pihak Bawaslu menyampaikan bahwa hasil diskusi internal menyatakan laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiil,” lanjutnya.
Mendapati hasil tersebut, Slamet Pribadi mengaku belum mendapat klarifikasi berdasarkan hasil laporan yang ia terima tersebut.
“Loh? Sudah klarifikasi belum ke saya, belum, istri saya (Ida Oetari) juga belum di undang untuk diklarifikasi, karena menurut peraturan Bawaslu RI nomor 7 tahun 2022, harus ada klarifikasi,” imbuhnya.
Slamet Pribadi memaparkan, dirinya merasa keberatan atas hasil yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Kalteng.
“Seharusnya ada diskusi terkait penambahan alat bukti. Dan terkait penambahan alat bukti silahkan ditanyakan ke KPU, kalau hanya tidak memenuhi syarat formal dan materiil, saya akan mengajukan keberatan,” paparnya.