Kuala Kapuas – Ketua DPD Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Kab. Kapuas angkat bicara terkait Pekerjaan jalan usaha tani (JUT) di Bandar Raya Kec. Tamban Catur Kab. Kapuas Kalteng yang di duga dikerjakan asal-asalan.
Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) tersebut dikerjakan dengan swakelola oleh kelompok tani dengan sistem manual atau tidak menggunakan mesin sepanjang 500 meter, ” ungkap Ketua DPD Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Kab. Kapuas Suryadi, kepada awak media, ” Rabu (6/9/2023).Â
Ia membeberkan permasalahan dimaksud yakni kualitas mutu yang dihasilkan dari 50 persen tahap pertama pekerjaan JUT yang telah dilaksanakan dari 1 Kilometer.
“Berdasarkan pantauan dilapangan, pekerjaan JUT sepanjang 500 meter dikerjakan secara manual, artinya tidak menggunakan mesin molen cor, bagaimana bisa mendapatkan kualitas mutu yang baik kalau dikerjakan secara manual, ” tuturnya.
Sambung Suryadi , ironisnya pekerjaan tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi untuk transparansi anggaran yang sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.Â
Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. ” katanya.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lanjutnya, jalan usaha tani atau jalan pertanian ini merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, dan juga pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian untuk mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, dan tempat pengolahan, atau pasar.Â
Terkait hal ini awak media melakukan konfirmasi kepada Dinas Pertanian Kab. Kapuas, Melalui PPTK nya Poni Sahala Tua P, mengatakan kegiatan tersebut merupakan jenis kegiatan swakelola dengan kelompok tani.Â
Poni membenarkan pekerjaannya memang dikerjakan secara manual oleh kelompok tani. Tetapi pihaknya tetap memberikan arahan dan pengawasan kepada kelompok tani.Â
Sementara disinggung mengenai transparansi anggaran untuk papan informasi, pihaknya menyebutkan jika nantinya akan dibuat batu prasasti atau sejenisnya, setelah pekerjaan selesai. ” Pungkasnya.
