Pemerintah Pusat Utang Rp 625 Miliar ke Pemprov Kalteng
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat memiliki utang sebesar Rp 625 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng). Utang tersebut berasal dari royalti sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) serta minyak dan gas (Migas).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Syahfiri menjelaskan, sebagian besar utang berasal dari kekurangan pembayaran royalti minerba. Sisanya dari sektor migas serta dana reboisasi.
“Rp 625 miliar itu ada kurang bayar dari minerba, kemudian BPH (minyak dan gas), lalu dana reboisasi,” ujar Syahfiri usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Kamis (3/7/2025).
Utang tersebut merupakan tunggakan dari tahun anggaran 2023. Pemprov Kalteng telah menagih pembayaran melalui surat resmi ke pemerintah pusat.
“Ini kan masuknya kebijakan nasional, kami sudah menyurati pemerintah pusat, tetapi kebijakan pusat itu tidak bisa masing-masing daerah, karena keputusan itu kan secara keseluruhan,” kata Syahfiri.
Menurut Syahfiri, persoalan utang pendapatan dari industri berbasis sumber daya alam tidak hanya terjadi di Kalteng. Daerah-daerah lain di Pulau Kalimantan juga mengalami hal serupa.
“Ada juga di Kalimantan Timur, kemudian Kalimantan Selatan, pemerintah pusat setiap tahun juga ada utang ke daerah lain juga ada, baik itu sektor pertambangan, PPH 21, PPH 22,” jelasnya.
Utang Rp 625 miliar tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan Kalteng. Jumlah ini setara dengan 8 persen dari total APBD Kalteng tahun ini yang mencapai Rp 8,5 triliun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan