Pemkab dan Kejari Kapuas Berhasil Amankan Aset Milik Daerah

Foto: Pemkab Kapuas melalui BKAD bersama Kejari saat melakukan pemasangan patok ditanah bangunan di Jalan A Yani Kuala Kapuas, Jum'at (18/7/2025) pagi.

CYRUSTIMES, KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pematokan aset berupa tanah milik Pemkab Kapuas di Jalan A Yani Kuala Kapuas, pada Jumat (18/7/2025). Langkah ini menyusul lalainya kewajiban pihak ketiga terhadap Pemerintah daerah padahal statusnya aset daerah.

Kegiatan pematokan dilakukan oleh BKAD Kapuas dihadiri Asisten I Setda Kapuas Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romulus, Kejari Kapuas, Kepala BKAD Marlina Kasyfiatie, didampingi Kabid Aset Eko Tejono, Kasubid Aset Aris, pihak Inspektorat, Kepala Bapenda, Kadis Didagperinkop dan UKM, serta Sekretaris Satpol PP.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas Marlina Kasyfiatie mengatakan kepada awak media usai kegiatan pemasangan patok oleh Pemkab Kapuas sebelumnya beberapa kali sudah mengadakan rapat didampingi pihak Kejaksaan.

Disamping itu, menurutnya sudah dikomunikasikan dengan pihak penyewa awal yaitu Bapak Rabin. Sedangkan berdasarkan MoU dari tahun 2005-2025 dalam perjalanannya penyewa hanya melaksanakan pembayaran di tahun 2010.

“Sesuai MoU apabila tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan kewajiban maka Pemkab Kapuas berhak mengambil alih aset pemerintah,” ujar Marlina.

Marlina menegaskan melalui upaya BKAD bersama Kejaksaan sejak hari ini aset bangunannya merupakan aset pemerintah. Dimana nantinya, pihak penyewa harus berurusan dengan pemerintah daerah tidak lagi dengan pihak ketiga seperti sebelumnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Romulus menyampaikan pemasangan patok artinya sudah di disita oleh Pemkab.

“Ini berkat kerja sama Pemkab Kapuas melalui BKAD bersama Kejari Kapuas,” ujarnya.

Menurutnya, pematokan ini merupakan suatu proses ending terakhir dimana sudah melalui berbagai cara. “Jadi tidak lantas ujuk-ujuk pasang patok. Tetapi sudah melalui proses panjang dan mediasi pemerintah dan juga melibatkan lembaga vertikal yaitu Kejaksaan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia menyebutkan pelibatan pihak Kejaksaan merupakan pendampingan sehingga ada payung hukum dan kepastian hukum.

“Kedepan dengan pemasangan patok bagi warga yang menikmati dan melakukan kegiatan usaha untuk sadar diri. Oleh karena itu, mohon secara iklhas dikembalikan karena aset tersebut milik daerah,” imbuh Romulus.

Masih ditempat yang sama, Kejaksaan Negeri Kapuas HRE Sianturi menambahkan sebagai pengacara negara pihaknya melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas,

“Harapan kedepan Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat bersinergi lagi dengan kami dalam rangka pendampingan pengamanan aset-aset milik daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup