KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial menggelar sosialisasi pelaksanaan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini berlangsung di aula Bapperida Kapuas, Rabu pagi, (22/10) sebagai upaya meningkatkan tata kelola dan transparansi dalam pengumpulan dana maupun barang oleh organisasi kemasyarakatan.
Acara dibuka oleh Staf Ahli Bupati Kapuas bidang Kesejahteraan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Budi Kurniawan, yang mewakili Bupati Kapuas. Turut hadir Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto, serta perwakilan dari Polres Kapuas.
Dalam wawancara bersama awak media, Budi Kurniawan menjelaskan bahwa sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang izin pengumpulan uang atau barang.
Menurutnya, regulasi ini bertujuan mengatur penyelenggaraan PUB oleh organisasi kemasyarakatan, termasuk Damkar swadaya dan Badan Penanggulangan Kebakaran (BPK).
“Perbup ini tidak melarang kegiatan pengumpulan uang atau barang, namun mengatur pelaksanaannya agar berjalan tertib dan transparan kepada masyarakat,” ujar Budi.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Damkar dan organisasi kemasyarakatan lain yang telah aktif membantu pemerintah dalam penanganan bencana. “Kolaborasi ini akan terus dibangun agar ke depan semakin baik,” kata Budi menutup wawancaranya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar penyelenggara PUB memahami proses pengajuan izin, penyaluran, dan pelaporan secara benar dan akuntabel.
Ia menekankan pentingnya hal tersebut untuk mendukung pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Kapuas.
Yanmarto juga mengungkapkan hasil evaluasi pelaksanaan PUB pada Agustus 2025 yang merekomendasikan agar kegiatan pengumpulan uang dan barang tidak lagi menggunakan fasilitas jalan raya demi menjaga keamanan dan ketertiban pengguna jalan.
“Tujuan akhir kita adalah menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan legalitas dalam kegiatan pengumpulan uang dan barang. Jadi, bukan melarang, tapi menata dan memberi kepastian hukum,” tandasnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh peserta dari perangkat daerah terkait lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, instansi vertikal, serta organisasi masyarakat khususnya Damkar swadaya di Kapuas.

Tinggalkan Balasan