Pemkab Kapuas Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Foto: Asisten II Setda Kapuas, Vitrianson saat memberikan sambutan.

CYRUSTIMES, KAPUAS – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kabupaten Kapuas Vitrianson membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas, bertempat di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Jumat (4/7).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Oplus_0

Dalam sambutannya, Asisten II Setda Kapuas, Vitrianson menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.

“Melalui kegiatan ini, kita harapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama terhadap pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan langkah-langkah konkret baik secara ekstensifikasi maupun intensifikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikannya, Sekda juga menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi, penggunaan digitalisasi, serta langkah-langkah penegakan seperti pemeriksaan dan penagihan pajak.

Dia juga turut menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kurang lengkapnya data base, hingga keterbatasan SDM.

Menurut Vitrianson, Pemerintah daerah harus menjadi panutan dalam ketaatan pajak. Ia juga menegaskan, pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu syarat untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan wajib dilakukan secara non-tunai.

“Melalui sosialisasi ini, mari kita tingkatkan komitmen dan sinergi demi Kabupaten Kapuas yang lebih maju dan bersinar,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penyerahan simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 kepada Pejabat Struktural di lingkungan Pemkab Kapuas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, para Camat se-Kabupaten Kapuas, Kepala UPT-PPD Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Kuala Kapuas, perwakilan Satlantas Polres Kapuas, perwakilan PT Jasa Raharja, para peserta sosialisasi, serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumber. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup