CYRUSTIMES, KAPUAS – Bupati Kapuas diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I. Sangkai didampingi Kepala DLHK Kapuas Karolinae membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024,

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, pada Selasa (12/08/2025) dihadiri sejumlah Kepala OPD terkait, Pimpinan pelaku usaha bidang perkebunan, pertambangan, kehutanan.

Sekda Kapuas Usis I Sangkai saat membacakan sambutan Bupati mengatakan berdasarkan Pasal 71 Ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2009, Pejabat pengawas lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan Pasal 31 Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup, sanksi administratif ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, Walikota terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha.

Perubahan kebijakan pengaturan sanksi administratif terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja pasal 82C ayat (1) berupa denda administratif,

“Selain 4 jenis sanksi administratif sebelumnya yaitu dengan teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha dan pencabutan perizinan berusaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, disampaikannya denda administratif merupakan penerimaan Negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan Negara bukan Pajak.

Dalam penerapan denda administratif ditetapkan surat keputusan Bupati Kapuas Nomor 262/DLHK Tahun 2025, tentang penunjukan pejabat penagih dan operator penerimaan Negara bukan pajak di bidang lingkungan hidup.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup,

“Marilah Kita tunjukkan kerja yang nyata untuk mensukseskan kegiatan hari ini, dengan harapan semoga sosialisasi pada hari ini dapat memberikan informasi kepada pelaku usaha mengenai pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup,” tutup Sekda Usis.

Sementara itu, Kepala DLHK Kapuas Karolinae mengatakan kegiatan pada hari ini untuk memberikan sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 kepada OPD terkait dan pelaku usaha.

Pada sosialisasi ini kami juga menyampaikan kepada pelaku usaha apabila ada masalah yang berkenaan tugas dan tanggungjawabnya dilapangan supaya segera dibenahi dan diperbaiki.

“Sebab nanti kalau menjadi temuan dari segi administratif akan mungkin bertambah banyak yang harus dilakukan mereka,” tegasnya.

Untuk sektor usahanya banyak ada dibidang batu bara, Sawit, usaha masyarakat seperti kayu dan lainnya. Jadi dari sosialisasi ini mereka bisa tahu dan bisa ditaati, dan jangan sampai nanti dilanggar.

“Tadi juga kita ada tanya jawab terkait keluhan-keluhan mereka selama ini. Dengan sosialisasi ini, Saya berharap kedepannya tidak ada pelanggaran, dan bisa tertib sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

PUPR
BKAD
RSUD
Disarpustaka
Disdik