KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan batas wilayah antara Kelurahan Panamas, Kecamatan Selat dan Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, dalam rapat resmi yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Romulus, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (12/11/2025).
Rapat yang dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Perry Noah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kapuas Fakhruransi, Camat Selat, Camat Bataguh, Lurah Panamas, Kepala Desa Budi Mufakat, serta unsur teknis terkait itu menghasilkan sejumlah kesepakatan penting mengenai penegasan batas wilayah.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak sepakat mempedomani Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Selat Utara, Selat Barat, dan Panamas Kecamatan Selat sebagai dasar hukum penegasan batas antara kedua wilayah.
Kesepakatan ini dipertegas melalui pengecekan lapangan bersama pada 22 Oktober 2025, dengan mengacu pada peta dan titik koordinat yang telah disetujui bersama.
Adapun segmen batas lainnya akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara penetapan batas wilayah administratif tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, maupun hak adat masyarakat.
Dalam arahannya, Asisten I Romulus menegaskan bahwa pemerintah daerah berpegang teguh pada regulasi yang berlaku dan tidak akan mengambil keputusan berdasarkan kepentingan sepihak.
“Tujuan kita hanya mencocokkan data yang ada dalam Perda. Kita tidak bisa berdasarkan katanya, maunya, atau aturan sendiri-sendiri. Pemerintah harus patuh pada aturan,” ujar Romulus.
Ia menambahkan bahwa hasil pengecekan lapangan menunjukkan kesesuaian antara data peta dan kondisi faktual di lapangan. Namun ia juga mengingatkan kepala desa dan lurah agar tidak menerbitkan surat atau surat pernyataan (SP) di atas tanah yang masih bermasalah.
“Saya tegaskan kepada Pak Kades dan Pak Lurah, jangan pernah menerbitkan surat atau SP di atas tanah yang bermasalah. Ini penting agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Romulus menekankan bahwa penegasan batas wilayah administratif tidak mengubah hak masyarakat yang telah memiliki atau menguasai tanah di lokasi tertentu.
“Kalau masyarakat Panamas memiliki tanah di wilayah Budi Mufakat, bukan batasnya yang bergeser, tetapi administrasinya harus diterbitkan oleh desa tempat tanah itu berada. Begitu pula sebaliknya,” jelasnya.
Ia juga meminta para lurah dan kepala desa untuk mensosialisasikan hasil penegasan batas kepada masyarakat secara bijak dan transparan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait batas wilayah maupun kepemilikan lahan.
“Hak-hak masyarakat harus tetap dihargai. Pemerintah hanya menegaskan batas administratif sesuai aturan. Jika ada keberatan, silakan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Romulus.
Menutup arahannya, Romulus mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah kelurahan dan desa untuk menjaga ketertiban administrasi pertanahan di wilayah masing-masing.
“Jangan sampai ada gugat-menggugat antarwarga karena ketidaksesuaian data. Jika ada dokumen pertanahan yang belum sesuai peta Perda, segera disesuaikan dengan kebijakan yang tepat,” tutupnya. (*)
