CYRUSTIMES.COM, KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menerima kunjungan dari Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Kegiatan tersebut digelar pada Senin (15/9) di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, dipimpin langsung oleh Asisten III Setda Kapuas yang hadir mewakili Bupati Kapuas.

Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kapuas, Hartoni U. Sawang, yang juga menjadi narasumber utama.

Hartoni menegaskan komitmen Pemkab Kapuas dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Hal ini diwujudkan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama sejak tahun 2017.

“PPID Utama dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 18 Tahun 2017, dan diperkuat dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 serta Keputusan Bupati Nomor 59/Diskominfo Tahun 2025,” ujarnya.

Sejak 2019 hingga 2024, PPID Kapuas konsisten mengikuti penilaian Komisi Informasi Provinsi Kalteng. Hasilnya, Pemkab Kapuas berhasil meraih predikat “Informatif” selama empat tahun berturut-turut sejak 2021.

“Pencapaian ini jadi bukti nyata atas kerja keras Pemkab Kapuas dalam membangun transparansi dan akuntabilitas publik,” tegas Hartoni.

Selain regulasi, Pemkab Kapuas juga terus memperkuat sarana dan prasarana layanan informasi. Kantor PPID Utama kini dilengkapi meja layanan, komputer, printer, internet, dan ruang konsultasi.

Di sisi SDM, telah ditempatkan pejabat fungsional dan operator, ditambah 47 PPID Pelaksana yang tersebar di seluruh perangkat daerah.

Tak hanya itu, Pemkab Kapuas juga meluncurkan aplikasi Android KIP Kapuas yang terintegrasi dengan portal resmi pemda dan Radio RSPD 98.1 FM.

“Kanal lain seperti baleho, videotron, majalah Kapuas, serta kerja sama dengan lebih dari 60 media online dan 8 media cetak juga dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi publik,” imbuh Hartoni.

Sementara itu, Asisten III Setda Kapuas menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pembinaan dari Komisi Informasi Kalteng.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk pelayanan publik yang berkualitas,” ucapnya.

Menurutnya, pencapaian predikat “Informatif” bukan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi.

Pemkab Kapuas juga berkomitmen membina dan mengkoordinasikan PPID hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan puskesmas.

“Kunjungan ini jadi sarana evaluasi bersama untuk memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya.