SITUBONDO– Bupati Situbondo secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/14/431.406/2026 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta iklim investasi di Kabupaten Situbondo.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
Bupati Situbondo menegaskan perlunya langkah-langkah administratif terhadap Ormas maupun LSM yang melakukan kegiatan di lingkungan instansi pemerintah maupun mitra kerja pemerintah daerah Kabupaten Situbondo.
Adapun poin-poin yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Situbondo tersebut adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang atau kelompok yang mengatasnamakan Ormas atau LSM yang melakukan kunjungan kerja, koordinasi, maupun permintaan informasi, wajib menunjukkan Surat Keterangan Pendataan (SKP) yang diterbitkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo.
2. Sesuai ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, Ormas yang telah memiliki pengesahan Badan Hukum (AHU) maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) wajib melaporkan keberadaan dan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah setempat melalui Bakesbangpol Kabupaten Situbondo.
