3. Instansi pemerintah berhak menolak segala bentuk kegiatan atau aspirasi dari Ormas/LSM yang tidak dapat menunjukkan SKP dari Bakesbangpol Kabupaten Situbondo.

4. Apabila terdapat unsur paksaan, intimidasi, atau tindakan yang mengarah pada gangguan ketertiban (premanisme), agar segera berkoordinasi dengan Bakesbangpol Kabupaten Situbondo atau Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta iklim investasi di Kabupaten Situbondo.

5. Setiap Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa/Lurah diharapkan meneruskan substansi Surat Edaran ini kepada rekanan atau mitra kerja di wilayah masing-masing untuk menciptakan keseragaman langkah.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo menegaskan komitmennya dalam menata keberadaan Ormas dan LSM agar tetap berjalan sesuai aturan hukum, profesional, serta tidak menyimpang dari tujuan menjaga keamanan,ketertiban dan kepentingan masyarakat luas.