CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menghapus seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga akhir Juni 2025. Kebijakan ini diumumkan sebagai bentuk stimulus kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa penghapusan denda berlaku untuk semua tahun pajak, termasuk tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya.

“Yang dihapus hanya dendanya, bukan pokok pajaknya. Dari tahun berapa pun, dendanya kami hapus sampai Juni ini. Tapi pokoknya tetap harus dibayar. Ini sesuai Perwali Nomor 6 Tahun 2025,” kata Emi saat ditemui, Selasa, 8 April 2025.

Langkah ini, menurut Emi, diambil sebagai upaya membangun budaya taat pajak sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya tanpa terbebani akumulasi denda.

Tak hanya itu, Pemko Palangka Raya juga meluncurkan program Gebyar PBB, sebuah undian berhadiah yang ditujukan bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya sejak Januari hingga awal Mei 2025. Setiap transaksi pembayaran pada periode tersebut akan mendapatkan dua kupon undian.

“Ini bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang taat. Masih ada waktu untuk mendapatkan kupon undian,” ujar Emi.

Undian akan digelar dua kali, yakni pada akhir Mei dan awal Oktober 2025. Emi mengimbau masyarakat yang telah membayar PBB untuk segera mengambil kupon undian secara langsung di kantor BPPRD.