Pemko Palangka Raya Imbau Masyarakat Tidak Beri Uang kepada Pengemis dan Gelandangan
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, badut jalanan, dan pembersih kendaraan di jalan. Imbauan ini dikeluarkan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menekan jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di ruang publik.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa kebiasaan masyarakat memberi uang di jalan justru memperburuk keadaan, karena hal tersebut membuat pengemis kembali ke lokasi yang sama.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa memberi uang langsung kepada pengemis bukanlah solusi. Ini justru membuat mereka semakin bergantung dan sulit keluar dari kondisi tersebut. Bantuan yang tepat adalah melalui jalur yang resmi agar mereka mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan yang layak,” ujar Berlianto saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).
Imbauan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan mengurangi aktivitas pengemis dan gelandangan di ruang publik.
Berlianto menambahkan, pihaknya akan meningkatkan patroli di titik-titik strategis seperti persimpangan jalan, pasar, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, langkah tegas akan diambil untuk menertibkan para pelaku yang terlibat dalam aktivitas mengemis di jalanan.