CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah setempat. Kepastian ini disampaikan menanggapi ramai pemberitaan mengenai kenaikan PBB di sejumlah daerah di Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palangka Raya, Emi Abriyani, menyatakan kebijakan tersebut sesuai instruksi Wali Kota Fairid Naparin. “Belakangan ini ramai terkait kenaikan PBB di beberapa daerah, namun untuk Kota Palangka Raya sesuai kebijakan Wali Kota Fairid Naparin, PBB tidak dinaikkan,” kata Emi, Jumat, 22 Agustus 2025.

Selain menegaskan tidak ada kenaikan, Pemko Palangka Raya juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak. “Bapak Wali Kota memberikan diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang ada, jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” ujarnya.

Kebijakan penghapusan denda ini berlaku hingga 31 September 2025. Emi menambahkan, langkah tersebut diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2. “Bagi masyarakat yang menunggak, dendanya telah kami hapuskan,” tegasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman