PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus memperkuat komitmennya untuk mencegah praktik korupsi dengan mempererat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Program Monitoring Centre for Prevention (MCP), Rabu (6/11/2024). Dalam rangka mendukung program ini, Pemko Palangka Raya menggelar Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD), yang bertujuan untuk mengedukasi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pentingnya pengelolaan aset daerah yang transparan dan bebas dari korupsi.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan bahwa pengelolaan BMD yang profesional dan sesuai prosedur merupakan bagian dari upaya Pemko Palangka Raya untuk mendukung pencapaian indikator MCP yang telah ditetapkan oleh KPK.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aset milik daerah dikelola dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Arbert.

Arbert juga berharap bahwa kerja sama yang semakin intens dengan KPK, ditambah dengan sosialisasi yang terus dilakukan, akan membuat pengelolaan BMD di Kota Palangka Raya menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

“Kami ingin mengubah pola pikir dan budaya kerja di kalangan ASN, agar lebih responsif terhadap pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang sesuai dengan peraturan dan tidak disalahgunakan,” tutup Arbert.