PALANGKA RAYA – Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wali Kota di Kota Palangka Raya, berbagai alat peraga kampanye (APK) mulai terlihat menghiasi sejumlah ruas jalan. Demi menjaga ketertiban dan keindahan kota, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berencana untuk melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan pentingnya pembentukan tim terpadu untuk melakukan penertiban APK. Ia menjelaskan bahwa penertiban tidak bisa dilakukan oleh Satpol PP secara sepihak, melainkan memerlukan kerja sama dengan berbagai instansi terkait.

“Perlu ada tim yang bergerak bersama. Jika Satpol PP bekerja sendiri, bisa terjadi kesalahan dalam proses penertiban,” ujar Berlianto, Selasa (1/10/2024).

Lebih lanjut, Berlianto mengungkapkan bahwa tim penertiban akan melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat kecamatan dan kelurahan. Kerja sama antarinstansi ini diharapkan dapat memastikan bahwa penertiban berjalan lancar dan sesuai dengan wilayah masing-masing.

“Kami akan bekerja bersama instansi lain, termasuk kecamatan dan kelurahan, untuk memastikan penertiban berjalan sesuai wilayah masing-masing,” kata Berlianto.

Fokus utama penertiban adalah APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti APK yang tidak terdaftar dalam penetapan pasangan calon atau yang melanggar aturan pemasangan. Berlianto menegaskan bahwa APK yang tidak sesuai akan segera ditertibkan.

idul adha kadin